faq:2021:02:05:000044099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
trannsaksi saya sudah melakukan pemotongan pph 22 terhadap transaksi tersebut.. apakah saya masih harus menyetorkan pph final saya?
Jawaban
Digali kembali, lalu didapatkan info bahwa ini tidak berkaitan dengan PPh Final PP 23/2018. PT A membeli Tandan Buah Segar kepada OP yg bukan WP PP23/2018. Bagaimana pelaporan pajak bagi OP? Laporkan ph tsb di SPT Tahunan PPh OP. Kemudian atas PPh Pasal 22 Industri atau eksportir sektor perkebunan yg telah dipungut PT A yg merupakan badan usaha industri /eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil perkebunan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrin
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044099_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion