faq:2021:02:05:000044098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan A B melakukan kerjasama sewa gedung, si b yang nyewa, si A pemilik gedung. si B otomatis bayar sewanya ke si A dan B potong PPh final atas sewa. Tapi sebenarnya yang menggunakan gedung itu adalah si perusahaan C (transaksi antara B dan C saja). perusahaan B menagih atau menerbitkan debit note keterangannya atas reimbursment kepada perusahaan C atas gedung yang di pakai, Apakah perusahaan C ini harus motong pph atas sewa ke perusahan B juga?
Jawaban
pastikan bentuk transaksi antara B-C. selama itu transaksi sewa, maka timbul objek pph final pasal 4 ayat 2.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044098_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion