User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau pembetulan SPT PPh 23 tapi SPT yg dibetulkan belum memakai ebupot, pembetulannya pakai ebupot atau masih bisa pakai cara lama? lapor ke KPP manual?


Jawaban

kalau SPT normalnya belum wajib pakai e-bupot, pembetulannya pakai e-SPT dan dilaporkan via ASP atau langsung ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y S᠎ S U
D T O W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I H N U
 
faq/2021/02/05/000044095_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1