User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya untuk pemotongan pph pasal 26, saya mendapatkan tagihan dari Lawan Transaksi Luar negri tetapi tgl di invoice nya 10 januari 2021, sedangkan WPLN saya memberikan COR yang di terbitkan di bulan February 2021, apakah atas trasaksi dengan invoice di bulan januari 2021 saya kenakan pemotongan pph tariff 0% atau tetap 20%?


Jawaban

pertama lihat saat terutangnya PPh 26 nya kapan (PP 94 2010 Pasal 15) kalau saat terutangnya itu sebelum ada DGT, maka gabisa pake P3B kalau terutangnya setelah ada DGT, maka bisa pake P3B

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H᠎ N​ A᠎ J
L Q Q H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P​ M X F
 
faq/2021/02/05/000044093_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)