faq:2021:02:05:000044073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai PAS Final, saya udah ikutin ketentuan dan caranya serta udah bayar dan lapor SPT masa PPh final, nah atas pph final harta yg dianggap penghasilan tsb apakah diakomodasi ke SPT tahunan OP saya?
Jawaban
Iya, diinput pada SPT tahunan OP pada penghasilan yg sudah dikenakan PPh final atau bersifat final.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion