User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044070_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi tahun 2019 saya belum menyampaikan SPT PPh 21 karena ada kurang bayar sekitar 1,5juta (karena SPT saya kebetulan dari 2 perusahaan berbeda, dan mereka tidak menanggung beberapa pajaknya, makanya ada kurang bayar), untuk pembayaran serta lapornya bagaimana ya? apakah masih bisa dilakukan sekarang? untuk penghitungan denda apakah saya pke ketentuan baru omnibus law?


Jawaban

spt tahunan ya silahkan aja KB nya di bayar dan SPT nya di lapor sekarang, kalo nanti ada sanksi maka akan di terbitkan sesuai dengan omnibus law oleh KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F J I T
T L​ V​ K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y B᠎ P P
 
faq/2021/02/05/000044070_1234.txt · Last modified: (external edit)