faq:2021:02:05:000044070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi tahun 2019 saya belum menyampaikan SPT PPh 21 karena ada kurang bayar sekitar 1,5juta (karena SPT saya kebetulan dari 2 perusahaan berbeda, dan mereka tidak menanggung beberapa pajaknya, makanya ada kurang bayar), untuk pembayaran serta lapornya bagaimana ya? apakah masih bisa dilakukan sekarang? untuk penghitungan denda apakah saya pke ketentuan baru omnibus law?
Jawaban
spt tahunan ya silahkan aja KB nya di bayar dan SPT nya di lapor sekarang, kalo nanti ada sanksi maka akan di terbitkan sesuai dengan omnibus law oleh KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion