faq:2021:02:05:000044069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau saya keberatan dengan angka pelaporan pajak terpotong oleh perusahaan, itu bisa dimasukkan ke e-objection gak ya? masalahnya di e-objection diminta memasukkan no SKP saya gak tau yang mana yang dimaksud nomor SKP kalau dari laporan e-SPT djponline
Jawaban
aplikasi itu untuk mengajukan keberatan pasal 36 UU KUP. jika dia keberatan dengan pajak yg dipotong perusahaan, bisa konfirmasi ke perusahaan terlebih dahulu. sebelum itu lakukan pengecekan perhitungan sesuai Per 16 th 2016
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044069_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion