Tanya
perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan garment secara export serta kami adalah kawasan berikat. saat kami import material accessories dan kain kami mendapatkan penangguhan bea masuk, PPh 22 serta PPN import. kemudian material serta garment dan scrap(potongan tak beraturan sisa produksi) ada yang tersisa menjadi stock. kemudian kami melakukan penjualan local untuk stock barang-barang tersebut ke lawan Transaksi TLDDP. saat melakukan penjualan, kami harus melunasi PPN Import, Bea Masuk
Jawaban
menurut gw harusnya ngga, karena ini 2 fasilitas yang berbeda, kalo PMK 9 kan memang impornya di bebaskan sepanjang punya SKB, tapi kalo dia kan waktu impor itu pasti ditangguhkan karena dia kawasan berikat, nah pas dia jual udah ga dapet lagi fasilitas, karena itu bukan lagi transaksi impor, tapi transaksi penjualan sisa bahan baku, ke TLDDP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion