User Tools

Site Tools


faq:2021:02:05:000044054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp terlambat memberikan SKB PPh 23 sehingga sudah terlanjur dipotong oleh lawan transaksi. apakah bisa pemotongnya melakukan pembetulan SPT


Jawaban

kalo mau saklek sih sbnrnya tidak boleh ya krn pemberi jasa seharusnya bilang dr awal kalo dia punya skb. tp kalau JT lapor spt nya blm lewat, harusnya bupotnya masih bisa diubah.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V᠎ J M T
C C U T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ C᠎ R B U
 
faq/2021/02/05/000044054_1234.txt · Last modified: (external edit)