faq:2021:02:05:000044054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp terlambat memberikan SKB PPh 23 sehingga sudah terlanjur dipotong oleh lawan transaksi. apakah bisa pemotongnya melakukan pembetulan SPT
Jawaban
kalo mau saklek sih sbnrnya tidak boleh ya krn pemberi jasa seharusnya bilang dr awal kalo dia punya skb. tp kalau JT lapor spt nya blm lewat, harusnya bupotnya masih bisa diubah.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/05/000044054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion