faq:2021:02:04:000044562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, @kring_pajak jika mau pembetulan laporan realisasi insentif pph final pmk 86 sekarang apa masih bisa?, sedangkan sudah ada pmk baru tahun 2021, dan pmk 86 sudah dicabut
Jawaban
sesuai pasal 19 pasal 2,3,4 pmk 9 Salah satunya Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang belum menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. Sehingga, bagi yg belum lapor realisasi atopun ingin pembetulan realisasi diberi waktu hingga 28 f
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion