faq:2021:02:04:000044512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terlanjur bayar pph 25 tanpa insentif utk januari dan terelanjur potong pp 23 vendor? apakah pmk 187? atau bagaimana?
Jawaban
mekanismenya blm dijelasin di pmk 9 ber, biasanya tuh nnti di SE, tp sampe skrg belum ada. Jadi coba konfirmasi ke ARnya dulu aja yaa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044512_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion