faq:2021:02:04:000044043_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami melakukan pembayaran iuran pengelolaan dan maintanance pabrik kami. Apakah kami harus memotong PPh 23 atas jasa pengelolaan tersebut? Karena pihak pengelola minta dibuatkan bukti potong PPh 23 atas jasa manajemen. Saya bilang kalau pengelolaan kebersihan, keamanan dan maintanance itu tidak termasuk ke dalam PMK 141 Th 2015
Jawaban
Atas pembayaran iuran pengelolaan dan maintenance pabrik dianggapnya apa oleh yang bayar ? Kalau atas jasa managemen ya brti harus dipotong pph pasal 23 krn itu objek pph 23. Ga ada pengertian lebih lanjut atas jasa jasa yg ada di pmknya. Kalau dirasa bingung termasuk ke dalam jasa di pmk 141 atau tidak boleh konfirm ke AR atau KPP untuk menentukannya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044043_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion