faq:2021:02:04:000044040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) ingin konfirmasi, ada WP yang menggunakan insentif PPh 21 DTP di PMK-9/PMK.03/2021 tetapi sudah terlanjur bayar. Apakah sudah ada ketentuan khusus terkait hal tersebut? Jika belum berarti WP disarankan pbk atau permintaan kembali kan?
Jawaban
Ini salah setor aja? Kalau iya maka gak ada aturan khususnya, bisa PBk atau PMK 187. Kalau lebih potong hingga ada lb, dulu mengacu di SE-47/2020 tapi ini berdasarkan PMK lama, untuk PMK 9/PMK.03/2021 belum ada SE.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044040_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion