faq:2021:02:04:000044036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min apabila kami sudah dilakukan pemeriksaan pajak, dan sudah keluar hasil pemeriksaan. Tapi baru dimintakan tp doc, apakah dapat diujikan ALP nya, padahal sudah selesai pemeriksaannya? kata wpnya setelah digali, kpp minta karena untuk uji kepatuhan. kalau yg seperti ini gmn ya?
Jawaban
Bisa jadi itu hanya permintaan data yg diminta AR nya. Kalau diliat di PMK 213 th 2016 pasal 5 ayat (1) disebutkan dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion