User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000044036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min apabila kami sudah dilakukan pemeriksaan pajak, dan sudah keluar hasil pemeriksaan. Tapi baru dimintakan tp doc, apakah dapat diujikan ALP nya, padahal sudah selesai pemeriksaannya? kata wpnya setelah digali, kpp minta karena untuk uji kepatuhan. kalau yg seperti ini gmn ya?


Jawaban

Bisa jadi itu hanya permintaan data yg diminta AR nya. Kalau diliat di PMK 213 th 2016 pasal 5 ayat (1) disebutkan dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V X G K
J S K P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C G Q O
 
faq/2021/02/04/000044036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1