faq:2021:02:04:000044029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk WP yang memanfaatkan pph 21 DTP sesuai PMK 9/2021, kalo januari sudah terlanjur potong gaji pegawai apakah perlu dikembalikan?
Jawaban
sepanjang memenuhi ketentuan untuk dapat insentif PPh 21 DTP, apabila pemberi kerja terlanjur motong maka atas PPh 21 yg telah dipotong dibayarkan/dikembalikan kepada pegawai.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion