faq:2021:02:04:000044026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan memberikan uang duka bagi karyawan tetap yang meninggal, masuk kategori apa ya di PPh pasal 21?
Jawaban
Normatif aja mbaa, kalau memang pemberian uang itu sehubungan dengan berakhirnya masa kerja, ya boleh2 aja masuk situ
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion