faq:2021:02:04:000044024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya ttg ebukpot. Masa Sept saya melakukan pemotongan PPH 23 dan sudah disetor dan dilaporkan. ternyata lawan transaksi saya punya skb PPH 23. dan sekarang saya ingin melakukan pembetulan pph 23 masa sept 20. caranya bagaimana ya ?
Jawaban
yang dipotong saat pemotongan tidak menyerahkan SKB, sehingga dilakukan pemotongan… sudah benar yang dilakukan pemotong
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044024_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion