faq:2021:02:04:000044023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa hotel omzet kurang dari 4,8. jual tanah/ dan bangunan membuat omzet lebih dari 4,8. apakah bulan berikutnya udah wajib daftar pkp?
Jawaban
Kalo jual tanah/bangunan bukan kegiatan usaha hotelnya, belum wajib buat dikukuhkan jadi PKP (pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 PMK-197/2013)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044023_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion