User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000044012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya. saya seorang karyawan dan juga pedagang UMKM, kadang - kadang saya juga dapat komisi tanpa bukti potong, untuk pelaporan spt yang komisinya bagaimana ya?


Jawaban

Setelah digali, komisi yg didapat adalah komisi atas jasa perantara. WP menyelenggarakan pencatatan. Jasa perantara adalah termasuk pekerjaan bebas, pekerjaan bebas dikecualikan dari objek pajak PP 23. Sehingga untuk pendapatan atas pekerjaan bebas tsb pelaporannya masuk 1770-I bagian B, perhitungannya menggunakan norma. Bila tidak atau belum mendapat bukti potong, bisa dikonfirmasikan ke lawan transaksi.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A W M A
Q O Q M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N P M L
 
faq/2021/02/04/000044012_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1