User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000044009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pelaporan insentif pph 21 di PMK 9/2021 NPWP cabang pelaporan di pusat. apakah nanti untuk yang mendapatkan insentif di lampiran pelaporan harus digabung ? cabang dan pusatnya ?


Jawaban

Pasal 4 ayat 4 PMK 9/2021: Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Sehingga kalau disimpulkan, karena cabang merupakan juga pemberi kerja bagi karyawannya di cabang, maka seharusnya cabang melaporkan realisasi sendiri.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F B E P
P Z K V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S U I C
 
faq/2021/02/04/000044009_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1