faq:2021:02:04:000044009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan insentif pph 21 di PMK 9/2021 NPWP cabang pelaporan di pusat. apakah nanti untuk yang mendapatkan insentif di lampiran pelaporan harus digabung ? cabang dan pusatnya ?
Jawaban
Pasal 4 ayat 4 PMK 9/2021: Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Sehingga kalau disimpulkan, karena cabang merupakan juga pemberi kerja bagi karyawannya di cabang, maka seharusnya cabang melaporkan realisasi sendiri.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000044009_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion