User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000044001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/sarwo_ps/status/1356920693917536257 bagi perusahaan yg sdh memanfaatkan pph final 1% selama 3 tahun (PP 23 tahun 2018). Apakah berhak mengajukan insentif pph final 0.5% terkait PMK 09 tahun 2021? Izin memastikan mas/mbak. Apabila WP telah memanfaatkan selama 3 tahun, artinya th 2021 sudah menggunakan tarif umum PPh. Sesuai pasal 5 PMK 9 Insentif PPh final diberikan pada WP yang dikenai tarif 0,5% sesuai PP23


Jawaban

yg perlu dipastikan, 1. apakah dia di tahun 2021 masih termasuk kategori WP PP 23 atau tidak. ketentuan jangka waktu berlakunya PP 23/2018 ada di pasal 5 PP 23 2018. kalau dia PT, terdaftar sebelum 1 juli 2018, jangka waktu 3 tahun, 2021 tidak boleh lagi make PP23. 2. kalau masih termasuk WP PP 23 di 2021, boleh memanfaatkan insentif PPh Final DTP PMK 9/2021. tapi kalau di 2021 bukan lagi kategori WP PP 23, kan berarti dia gaboleh make PPh final 0,5%, berarti gabisa make insentif PPh Final D

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F V H N
O O D Q D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ C J G T
 
faq/2021/02/04/000044001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1