faq:2021:02:04:000043997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di e commerce harus dibuatkan faktur pajak sendiri-sendiri atau boleh digabung menjadi 1 faktur setiap bulannya?
Jawaban
FP GABUNGAN PKP dapat membuat 1 (satu) FP (FP gabungan)yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013). FP gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dulu sempat diatur terkait penjualan melalui sistem elektronik di PMK 210/2018, tapi aturan tsb udah dicabut oleh PMK 31/2019. WP sempat menyinggung mengenai PPN PMSE (Per-12/2020) yg dipun
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043997_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion