faq:2021:02:04:000043993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
insentif pph final pmk 9/2021 engga usah pemberitahuan lagi kan ya? Cuma laporan realisasi yang 2020 harus sudah disampaikan max 28 feb kah?
Jawaban
tidak perlu, selama memenuhi kriteria yang ditentukan di PMK 9 sudah bisa langsung pake, pelaporan laporan realisasi maks 28 feb 2021 untuk WP yang belum dan mau memanfaatkan insentif PPh final DTP di tahun 2020
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion