faq:2021:02:04:000043981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sekarang kan sdh ada PMK terbaru tentang penjualan pulsa, voucher, dan token listrik, untuk Omzet / peredaran bruto itu dihitung dari mana ya? Apakah dri laba kotor usaha kita atau dari deposit yang dilakukan?“ ini apa perlu digali lebih lanjut mas/mba? apa langsung normatif jelaskan pmk nya?
Jawaban
Jelasin normatif sesuai pmk aja, apa saja yg menjadi subjek maupun objek ya, soalnya kurang jelas juga pertanyaan dia.
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion