faq:2021:02:04:000043980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPh yang DTP dalam laporan keuangan berarti tidak ada pencatatan Beban Pajak dan Hutang Pajak ya?
Jawaban
untuk pencatatan/pembukuan, kami (DJP) tidak mengatur lenih lanjut, silahkan sesuaikan dengan PSAK yg dianut.
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043980_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion