faq:2021:02:04:000043979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila 2020 masih memakai PP 23 dan tahun pajak 2021 sudah memakai tarif normal. Apakah bisa memanfaatkan insentif pengurang pph pasal 25?
Jawaban
Boleh2 aja sih, tapi pengurangan atas apa? kan tahun 2021 pph 25 dianggap WP baru, dimana sesuai pmk 215/2018 pph 25 WP baru nihil.
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043979_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion