faq:2021:02:04:000043978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal PT A terima dari PT B Invoice tgl 17 November 2020 atas jasa manajemen, PT B melampirkan surat keterangan PP 23 Tahun 2018 yang berlaku sd 31 Desember 2020 & PT B Memanfaatkan insentif PPH Final Ditanggung Pemerintah yg berlaku sd September 2020. Pertanyaannya apabila PT A baru membayar ke PT B di bulan februari 2021. Atas jasa manajemen yg diberikan PT B ke PT A terutang PPH apa & tarifnya brp % ?
Jawaban
Pertama pastikan terlebih dahulu apakah PT B masih berhak menggunakan PP 23 untuk tahun pajak 2021. Kedua pastikan kapan saat terutang dari transaksi tersebut (PP 94 2010) Jika sudah tidak berhak PP 23 dan terutang di Feb, maka silahkan di potong PPh pasal 23
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion