User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000043978_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal PT A terima dari PT B Invoice tgl 17 November 2020 atas jasa manajemen, PT B melampirkan surat keterangan PP 23 Tahun 2018 yang berlaku sd 31 Desember 2020 & PT B Memanfaatkan insentif PPH Final Ditanggung Pemerintah yg berlaku sd September 2020. Pertanyaannya apabila PT A baru membayar ke PT B di bulan februari 2021. Atas jasa manajemen yg diberikan PT B ke PT A terutang PPH apa & tarifnya brp % ?


Jawaban

Pertama pastikan terlebih dahulu apakah PT B masih berhak menggunakan PP 23 untuk tahun pajak 2021. Kedua pastikan kapan saat terutang dari transaksi tersebut (PP 94 2010) Jika sudah tidak berhak PP 23 dan terutang di Feb, maka silahkan di potong PPh pasal 23

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ G W W L
D M O F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z R D X
 
faq/2021/02/04/000043978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1