faq:2021:02:04:000043977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp hendak memanfaatkan insentif PMK 9, tapi masa Januari sudah bayar PPh 21 nya, apa harus mengajukan pembetulan atau bagaimana?
Jawaban
Karena WP sudah lapor spt, maka buatkan pembetulan spt, trus ajukan pbk atas pajak yg sudah disetorkan. Selanjutkan perusahaan mengembalikan pajak yang sudah dipotong ke masing2 karyawan
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043977_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion