faq:2021:02:04:000043969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah terbitkan FP pada tanggal 25 Januari, tetapi customer minta di ganti menjai 01 Feb. apakah bisa dibuat pengganti atau pembatalan ? Dari pihak Costumer tidak mau terima untuk tgl tersebut yang sudah diterbitkan. Kami sudah info jika FP masih dapat digunakan untuk 3 bulan kedepan, tp Costomer tidak mau kondisi FP belum dilaporkan di SPT PPN.
Jawaban
FP sudah dibuat tgl 11 Januari , sesuai ketentuan saat pembuatan FP atas JKP Pasal 2 ayat (4) PMK-151/PMK.03/2013. tidak perlu dibatalkan atau diganti
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043969_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion