User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000043969_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah terbitkan FP pada tanggal 25 Januari, tetapi customer minta di ganti menjai 01 Feb. apakah bisa dibuat pengganti atau pembatalan ? Dari pihak Costumer tidak mau terima untuk tgl tersebut yang sudah diterbitkan. Kami sudah info jika FP masih dapat digunakan untuk 3 bulan kedepan, tp Costomer tidak mau kondisi FP belum dilaporkan di SPT PPN.


Jawaban

FP sudah dibuat tgl 11 Januari , sesuai ketentuan saat pembuatan FP atas JKP Pasal 2 ayat (4) PMK-151/PMK.03/2013. tidak perlu dibatalkan atau diganti

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K R K T
F X S X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ Y M T K
 
faq/2021/02/04/000043969_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1