faq:2021:02:04:000043968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jumlah Pengkreditan pph pasal 25 pada spt tahunan yang digunakan adalah nilai yang dibayar setelah insentif atau sebelum insentif?
Jawaban
yang diakui sebagai kredit pajak pph pasal 25 pada spt tahunan adalah nilai yang dibayarkan oleh wp setelah insentif (bagi wp yang memanfaatkan insentif).
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043968_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion