User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000043953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#Q15: Izin tanya Mas/Mba???? https://twitter.com/fajarerawan/status/1356992362061303820 @kring_pajak malam min, saya ada pertanyaan terkait insentif PPh 21 Apakah jika Tuan A yang bekerja di 2 perusahaan berbeda bisa memanfaatkan insentif PPh 21 di kedua PT tersebut? (kedua PT sudah masuk kategori) Terimakasih


Jawaban

#15A Setelah dibaca2 tidak ada yang melarang, jadi bisa saja, sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK-9/PMK.03/2021. Terutama ayat (3) huruf c. Tapi menurut kami dalam kondisi ideal ayat 3 huruf c. sulit terpenuhi

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ C R S U
G B H D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J A N᠎ P
 
faq/2021/02/04/000043953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1