User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000043951_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada karyawan meninggal, lalu diberi uang duka, apakah itu terutang pajak? jika iya pakai tarif yang berapa? apakah sama dengan perhitungan pesangon?


Jawaban

kalau sifatnya sumbangan berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X F F X
M M​ Q F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M G B E V
 
faq/2021/02/04/000043951_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1