faq:2021:02:04:000043951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada karyawan meninggal, lalu diberi uang duka, apakah itu terutang pajak? jika iya pakai tarif yang berapa? apakah sama dengan perhitungan pesangon?
Jawaban
kalau sifatnya sumbangan berarti kan yang menerima adalah keluarganya. Jadi bukan karyawannya. Kalau potput ga ada
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043951_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion