faq:2021:02:04:000043948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo lihat ketentuan PMK 9/2020, untuk PPh final PP 23 ga perlu melakukan permohonan perpanjangan buat dapat fasilitas ya?
Jawaban
kalau sebelumnya sudah pernah punya, tidak perlu mengajukan lagi
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion