faq:2021:02:04:000043947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau penyerahan BKP tgl 05 Jan sdanglan SKB PPh 22 terbit tgl 03 feb, namun saat pembayarn/pemotongan baru dilakukan di tgl 10 feb. Apakah SKB dpt digunakan?
Jawaban
saat pemungutan PPh 22 diatur di pasal 15 PP 94/2010, yaitu saat pembayaran atau tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. boleh ditanyakan jg ini PPh 22 terkait apa, secara umum bisa digunakan melihat pembayaran dilakukan setelah SKB terbit.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043947_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion