faq:2021:02:04:000043944_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk insentif PP23 yang baru gimana klo nihil di masa tersebut? apakah tidak perlu lapor?
Jawaban
Kalau di PMK-86, hal tersebut ditegaskan di SE, namun di PMK-9 ini belum keluar SE-nya, tapi di Pasal 6 ayat (1) disebutkan sbb: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final…….
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043944_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion