User Tools

Site Tools


faq:2021:02:04:000043944_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk insentif PP23 yang baru gimana klo nihil di masa tersebut? apakah tidak perlu lapor?


Jawaban

Kalau di PMK-86, hal tersebut ditegaskan di SE, namun di PMK-9 ini belum keluar SE-nya, tapi di Pasal 6 ayat (1) disebutkan sbb: Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final…….

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B J Y I
W V W F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Y P​ D N
 
faq/2021/02/04/000043944_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1