faq:2021:02:04:000043938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada faktur yang dibuatkan pengganti, lalu diganti lagi, nah oleh penjual FP tersebut dibatalkan, jadi gimana?
Jawaban
harusnya penjual baru bisa membatalkan setelah dikonfirmasi oleh pembeli, karena pembatalan FP pengganti akan mengakibatkan batalnya nomor FP, termasuk FP normal dan penggantinya, nantinya pembali harus membatalkan juga FP-nya yang sudah dikreditkan.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043938_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion