faq:2021:02:04:000043926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pernah ajukan pengembalian pendahuluan di 2020, apakah pada tahun 2021 bisa ajukan lagi?
Jawaban
terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran SPT PPN yg sebelumnya diatur PMK-86/2020 diganti PMK-9/2021, sepanjang memenuhi pasal 15 bisa diajukan.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/04/000043926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion