User Tools

Site Tools


faq:2021:02:03:000043905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bolehkah wna ttd spt? Kasusnya memang gaada pengurus di Indonesia


Jawaban

kalo di petunjuk itu kan spt di ttd sama pengurus badan. sepanjang orang tadi itu pengurus badan tsb bisa bisa aja.. klo lihat di per 04 2020, klo pengurusnya misal hanya 1 org wna dan belum bernpwp karna belum jdi spdn jga bisa, balik pengertian pengurus aja, sepanjang pengurus ya boleh, klo dia pengurus mau nyerahin ke kuasanya ya pakai form surat kuasa khusus pmk 229/2014

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I E M P
B M H U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ M A O E
 
faq/2021/02/03/000043905_1234.txt · Last modified: (external edit)