faq:2021:02:03:000043905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bolehkah wna ttd spt? Kasusnya memang gaada pengurus di Indonesia
Jawaban
kalo di petunjuk itu kan spt di ttd sama pengurus badan. sepanjang orang tadi itu pengurus badan tsb bisa bisa aja.. klo lihat di per 04 2020, klo pengurusnya misal hanya 1 org wna dan belum bernpwp karna belum jdi spdn jga bisa, balik pengertian pengurus aja, sepanjang pengurus ya boleh, klo dia pengurus mau nyerahin ke kuasanya ya pakai form surat kuasa khusus pmk 229/2014
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/03/000043905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion