faq:2021:02:03:000043902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, ini ada mau bayar PIB, itu ada pph impor, ppn dan bea masuk. itu pakai kurs kmk minggu lalu. mau bayar minggu ini, apakah harus ikut kmk minggu ini ?
Jawaban
pp 1 2012 pasal 14 Dalam hal transaksi atas: a.impor Barang Kena Pajak; dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. ,pib kan dipersamakan dgn FP, brarti ikuti tgl saat pembuatan pib
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/03/000043902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion