faq:2021:02:03:000043901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo mau menggunakan insentif PMK 9 2021 harus pemberitahuan lagi gak ya kalo sebelumnya udah menggunakan insentif pmk 86?
Jawaban
berdasarkan pasal 19 ayat 1 pmk 9 , perlu peermohonan atau pemberitahuan ulang
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/03/000043901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion