User Tools

Site Tools


faq:2021:02:03:000043901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo mau menggunakan insentif PMK 9 2021 harus pemberitahuan lagi gak ya kalo sebelumnya udah menggunakan insentif pmk 86?


Jawaban

berdasarkan pasal 19 ayat 1 pmk 9 , perlu peermohonan atau pemberitahuan ulang

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H P B P
Q Q᠎ D K D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S Z V A
 
faq/2021/02/03/000043901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1