faq:2021:02:03:000043864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, kan peraturan terbaru terkait perpanjangan pmk 86 belum terbit, berarti sementara harus dibayarkan dulu ya?ini untuk uMKM bukan badan
Jawaban
iya, belum terbit perpanjangan PMK-86, kalo WP mau tunggu, silakan aja, karena kan JT penyetorannya masih sampe tanggal 15 klo dia setor sendiri. Kalo mau setor dulu juga silakan aja.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/03/000043864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion