faq:2021:02:02:000044560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, jika perusahaan kami ingin merekrut Tenaga kerja asing : a. Apakah untuk standard gaji untuk TKA masih mengikuti KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 200? b. Apakah ada sanksi jika di bawah itu ? atau sebaiknya disarankan untuk mengikuti kepuutsan tersebut?
Jawaban
Peraturan belum dicabut dan masih berlaku jdi msih bisa digunakan. Untuk sanksi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000044560_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion