User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000044560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, jika perusahaan kami ingin merekrut Tenaga kerja asing : a. Apakah untuk standard gaji untuk TKA masih mengikuti KEP-173/PJ./2002 tanggal 22 Mei 200? b. Apakah ada sanksi jika di bawah itu ? atau sebaiknya disarankan untuk mengikuti kepuutsan tersebut?


Jawaban

Peraturan belum dicabut dan masih berlaku jdi msih bisa digunakan. Untuk sanksi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T X F G
H J I X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ K​ Y L C
 
faq/2021/02/02/000044560_1234.txt · Last modified: (external edit)