faq:2021:02:02:000044558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya untuk pembuatan ID Billing atas PPh 4(2) jasa konstruksi. perusahaan saya menggunakan jasa konstruksi. lalu memotong pph 4(2) atas jasa pelaksana konstruksi tersebut. pada saat membuat SSP, ada ditanya subjek pajaksubjek. itu saya isi NPWP perusahaan saya atau NPWP lawan transkasi?
Jawaban
Tidak perlu pilih npwp lain, pilih npwp sendiri sehingga tidak perlu mengisikan data lawan transaksi
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000044558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion