User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000044558_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya untuk pembuatan ID Billing atas PPh 4(2) jasa konstruksi. perusahaan saya menggunakan jasa konstruksi. lalu memotong pph 4(2) atas jasa pelaksana konstruksi tersebut. pada saat membuat SSP, ada ditanya subjek pajaksubjek. itu saya isi NPWP perusahaan saya atau NPWP lawan transkasi?


Jawaban

Tidak perlu pilih npwp lain, pilih npwp sendiri sehingga tidak perlu mengisikan data lawan transaksi

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T F᠎ B N
I G U N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S L A B
 
faq/2021/02/02/000044558_1234.txt · Last modified: (external edit)