faq:2021:02:02:000043818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya aads transaksi dengan BUMN dan menerbitkan FP 030. Setelah 6 bulan, saya blm dapat SSP atas PPn tsb dan saya sedang diperiksa pajak. Apakah PPn tsb akan dibebankan ke saya dan didenda karena telat bayar? (Mas/Mba, bukannya kalo rekanan transaksi dgn BUMN, ttp rekanan yg bikin SSP? Kalau begitu hrs gmn ya? krn dia sdg diperiksa juga)
Jawaban
SSP dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dan pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP kepada rekanan. (Pasal 7 PMK 8/2021). Apabila belum mendapat SPP, bisa minta ke WAPUnya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion