faq:2021:02:02:000043815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada 2019 melakukan penyetoran PPH final namun ketika di rekap total omset 2019 telah mencapai 4.8M, maka 2020 harus menerapkan PPH 25. kemudian di 2020 direkap penjualan dibawah 4.8M, maka untuk penerapan PPH tahun 2021 masih boleh pakai 0,5% atau tetap pakai PPH 25?
Jawaban
tetap pakai pph 25 di tahun 2021 nya. tidak bisa kembali lagi menggunakan aturan pp 23/2018.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion