User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000043815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada 2019 melakukan penyetoran PPH final namun ketika di rekap total omset 2019 telah mencapai 4.8M, maka 2020 harus menerapkan PPH 25. kemudian di 2020 direkap penjualan dibawah 4.8M, maka untuk penerapan PPH tahun 2021 masih boleh pakai 0,5% atau tetap pakai PPH 25?


Jawaban

tetap pakai pph 25 di tahun 2021 nya. tidak bisa kembali lagi menggunakan aturan pp 23/2018.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G᠎ P F D
A L S X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ V E L A
 
faq/2021/02/02/000043815_1234.txt · Last modified: (external edit)