faq:2021:02:02:000043812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membeli mobil secara kredit. Namun bpkb a/n adiknya. Apakah mobil tsb masuk dalam kolom harta WP tsb dlm SPT Tahunannya? Sedangkan jumlah utangnya apakah keseluruhan pokok dan bunganya?
Jawaban
Kembalikan ke wp ya. Intinya yg masuk sbg harta di spt tahunan adalah yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. Untuk jumlah hutang termasuk bunganya juga. Cek petunjuk pengisian spt op di lampiran per-19/2014 dan perubahannya di per-36/2015
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043812_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion