faq:2021:02:02:000043810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada beberapa Cek yang sudah saya tempelkan meterai 6000, apakah saya harus meminta permohonan pelunasan bea meterai kepada KPP sesuai dengan per 01/PJ/2021 ?
Jawaban
Kalau emang ada selisih kurang BM yg terutang di ceknya, bisa lunasin selisihnya pake prosedur per-01/2021
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion