User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000043810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada beberapa Cek yang sudah saya tempelkan meterai 6000, apakah saya harus meminta permohonan pelunasan bea meterai kepada KPP sesuai dengan per 01/PJ/2021 ?


Jawaban

Kalau emang ada selisih kurang BM yg terutang di ceknya, bisa lunasin selisihnya pake prosedur per-01/2021

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G E P L
V A J N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W P R N
 
faq/2021/02/02/000043810_1234.txt · Last modified: (external edit)