faq:2021:02:02:000043804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, pembuatan FP keluaran untuk uang muka dengan potongan harga ini yang benar gimana? di lampiran Per-24/2012 ndak ada contohnya.. DPPnya itu sudah benar senilai uang mukanya ya
Jawaban
Contohnya sih ga ada, tapi ketentuannya tetep pake yang ada di lampiran PER-24/2012. Secara aplikasi sih udah bener langkahnya, nantinya baris dikurangi potongan harga muncul angkanya ketika buat FP pelunasan.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion