faq:2021:02:02:000043801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya jika kita ada angsuran pph 25 ditahun 2020 dan mendapat DTP juga 30%, sementara status pph badan kami lebih bayar pph badan dan akan restitusi. Apakah di jan 2021 kami tetap bayar pph 25angsuran atau tidak?
Jawaban
untuk angsuran sebelum SPT disampaikan tetap mengacu ke Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Kalau sebelumnya memanfaatkan fasilitas, untuk Januari besarnya masih sama seperti Desembernya yang setelah mendapatkan fasilitas, tapi fasilitasnya sih harusnya 50%. Setelah SPT disampaikan, perhitungan PPh Pasal 25 tergantung perhitungan di SPT-nya. Kalau memang perhitungan PPh Pasal 25 nya dianggap ga sesuai, coba arahkan ke perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal WP mengalami perubahan usaha.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion