User Tools

Site Tools


faq:2021:02:02:000043801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya jika kita ada angsuran pph 25 ditahun 2020 dan mendapat DTP juga 30%, sementara status pph badan kami lebih bayar pph badan dan akan restitusi. Apakah di jan 2021 kami tetap bayar pph 25angsuran atau tidak?


Jawaban

untuk angsuran sebelum SPT disampaikan tetap mengacu ke Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Kalau sebelumnya memanfaatkan fasilitas, untuk Januari besarnya masih sama seperti Desembernya yang setelah mendapatkan fasilitas, tapi fasilitasnya sih harusnya 50%. Setelah SPT disampaikan, perhitungan PPh Pasal 25 tergantung perhitungan di SPT-nya. Kalau memang perhitungan PPh Pasal 25 nya dianggap ga sesuai, coba arahkan ke perhitungan PPh Pasal 25 dalam hal WP mengalami perubahan usaha.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N V C W
W F Y L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G U O M
 
faq/2021/02/02/000043801_1234.txt · Last modified: (external edit)