faq:2021:02:02:000043800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa PKP mneghapus jatas NSFP di efaktur dulu baru mengembalikan jatah NSFP yang tersisa ke KPP
Jawaban
Iya, bisa. jatah NSFP yg tidak terpakai dikembalikan bersamaan penyampaian SPT Masa Desember.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/02/000043800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion